Kalkulator Pesangon Aktuaria PSAK 24 ยท PP 35/2021
โ— tersimpan
Data Karyawan
Masukkan data karyawan yang akan divaluasi imbalan pasca kerjanya
Metode: Projected Unit Credit (PUC) sesuai PSAK 24 Revisi 2013 & IAS 19.
Manfaat dihitung berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 jo. UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) โ€” skenario Pensiun Normal (Pasal 43): UP ร— 1,75 + UPMK ร— 1.
Gaji yang digunakan: Upah Pokok (tidak termasuk tunjangan tetap/tidak tetap, kecuali disepakati lain).
UU No. 11/2020 + PP No. 35/2021
Dasar perhitungan manfaat UP, UPMK, dan UPH
PSAK 24 Rev. 2013 (IAS 19)
Standar akuntansi imbalan kerja โ€” metode PUC, DBO, CSC, IC, OCI
TMI 2011 (Tabel Mortalitas Indonesia)
Tabel mortalitas gabungan yang umum digunakan aktuaris Indonesia
SEOJK No. 5/SEOJK.05/2013
Pedoman valuasi aktuaria dana pensiun & program imbalan pasti
Daftar Karyawan
Asumsi Aktuaria
Sesuaikan asumsi berdasarkan kondisi perusahaan dan pasar saat tanggal valuasi
Skenario Manfaat PP 35/2021
Pilih skenario sesuai dasar pemutusan hubungan kerja. Untuk valuasi going concern (PSAK 24), umumnya digunakan skenario Pensiun Normal.
Contoh: 1.75 untuk pensiun normal (PP 35/2021 Ps. 43)
Contoh: 1.00 untuk pensiun normal (PP 35/2021 Ps. 43)
Asumsi Finansial PSAK 24
Acuan: yield SBN / obligasi pemerintah tenor 10โ€“20 thn
Sesuaikan dengan kebijakan kompensasi perusahaan
PP 45/2015 JHT: 56 thn. Sesuaikan dengan PKB/perjanjian kerja
Tingkat Pengunduran Diri (Turnover) Demografis
Tingkat pengunduran diri berpengaruh pada survival probability karyawan hingga usia pensiun. Default menggunakan tabel bertahap sesuai usia (makin tua โ†’ makin rendah turnover).
Usiaqx (Mortalitas)wx (Turnover)Survival 1 Thn
Info Tambahan
Hasil Valuasi
Jalankan perhitungan dari panel Data Karyawan atau Asumsi
๐Ÿ“Š
Belum ada hasil valuasi
Isi data karyawan โ†’ pilih asumsi โ†’ tekan "Hitung Valuasi Aktuaria"